Bagi wanita yaitu ibu-ibu yang memiliki perkerjaan itu sunnah bukanlah menjadi sebuah kewajiban. Ibu sudah diberikan keamanan oleh Allah. Sebelum menikah, ayahnya (orang tua) ibu wajib menafkahi, kemudian setelah menikah suami ibu wajib menafkahi. Ibu pikir apa lagi? Pekerjaaan itu hanyalah sebuah tambahan saja.
Kalau sampai anak kita tidak terurus,terbengkalai, tidak disusuin gara-gara sibuk berkerja, atau terbengkalai hak suami karena bekerja, anak selalu merasa kesepian, ini haram hukumnya, tidak boleh! Tapi kalau bisa tidak terbengkalai kewajiban itu, dan juga suami telah memberikan izin kepada istrinya. Misal, ibu sudah terlanjur terikat bisnis dengan satu instansi misalnya suaminya juga tidak masalah dan tempatnya juga bukan di tempat haram. Lalu dia bisa memerah ASI-nya ditaruh misalnya ditempat steril, InsyaAllah tidak ada masalah.Yang penting anak jangan sampai tidak terurus,jangan sampai kewajiban kewajiban sebagai seorang ibu terhadap anak dan suami terbengkalai.
Karena perempuan dalam islam boleh bekerja, bukan tidak boleh. Tetapi jangan sampai meninggalkan kewajibannya sebagai istri atau ibu. Kalo sampai anaknya terbengkalai gara-gara itu, atau suaminya terbengkalai, maka bisa jadi itu haram buat dia.